
Sanggau.//www.buserindonesia.id || Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menggelar Rilis Tindak Pidana Narkoba, di Ruang Sat. Resnarkoba Polres Sanggau, (18/3/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP DONI SEMBIRING, S.H., didampingi PS. Kasi Humas Bagops Polres Sanggau IPTU KEKEN SUKENDAR.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau menerangkan sesuai Dasar Laporan Polisi,No LP/A/13/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 10 MARET 2024 dan surat No LP/A/14/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 10 MARET 2024 tentang tindak pidana narkoba yang melibatkan saudara.Mas Als senong, yang Lahir di Meliau, 11 November 1981 / 43 tahun, Laki-laki, Agama Islam, Wiraswasta, Indonesia, Alamat Dusun Meliau Hulu RT/RW 006/002 Desa Meliau Hulu Kec.Meliau Kab.Sanggau selaku pengendar bersama rekannya Ep Als Ebit,Lahir di Rimba Belian, 6 September 1986 / 39 tahun, Laki-laki, Agama Kristen, Wiraswasta, Indonesia, Alamat Dusun Pintu Sepuluh RT/RW 002/003 Desa Melobok Kec.Meliau Kab.Sanggau.
Baca Juga : Kapolda Jateng Berikan Bantuan Sembako Untuk waKorban Banjir di Juwana Pati
Penangkapan kedua tersangaka (Sdra MAS alias S ) dan Sdra( Ep alias E )
pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 19.30 wib, Sat Resnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Sdra MAS alias S di depan Rumahnya yang beralamatkan di Dusun Meliau Hulu RT/RW 006/0002 Desa Meliau Hulu Kec. Meliau dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian tersebut di temukan barang bukti 1 (buah) paket bening berklip yang diduga narkoti jenis shabu, berikut barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa TP.
Selanjutnya sekira jam 23.00 wib petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sdra Ep alias E di depan Rumahnya yang beralamatkan di usun Pintu Sepuluh RT/RW 002/003 Desa Melobok Kec. Meliau Kab.Sanggau dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian tersebut di temukan barang bukti 11 (buah) paket bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu berikut barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa TP. Narkotika, selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti 0.22 Gram Narkotika ( narkoba ) sabu ( serbuk ) sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berklip 1 Bundel plastik berkelip 1(satu) buah plastik kantong warna hitam 1(satu) buah kotak kaca mata warna hitam 1 (satu) Buah alat komunikasi handphone merk SAMSUNG warna biru.
Sementara itu dari tersangaka Ep alias E polisi juga menyita barang bukti 2.73 Gram Narkotika ( narkoba ) sabu ( serbuk ) sebanyak 11 (sebelas) paket plastik bening berklip.
- 1 Bundel plastik berkelip
- 1 buah kotak warna putih
- 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merk INFINIX warna putih
- 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merk INFINIX warna abu
- 1(satu) Unit alat timbang elektrik merk CAMRY warna hitam
- 1(satu) Unit alat timbang elektrik merk TAFFWARE DIGI POUNDS warna hitam
- 2.000000 juta rupiah dgn pecahan Rp. 100.000 sebanyak 12(dua belas) lembar Rp. 50.000 sebanyak 16 (enam belas) lembar
EP alias E, sudah ke 2 Kalinya dalam kasus Narkoba ini.kini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Kabupaten sanggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pewarta : Basilius

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser
#beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia