
Tapanuli.//www.buserindonesia.id || Terkait pernyataan Dakkal Harahap MPd, MH selaku kepala seksi pengelolaan dampak lingkungan hidup pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan dalam kasus limbah dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan diminta untuk melakukan pemeriksaan ulang. Pasalnya, masalah limbah dan kasus SPPL diduga menjadi lahan basah di korupsi.
Selain itu, anggaran juga menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk menyelidiki kasus tersebut. Seperti halnya pada tahun anggaran 2023, Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan menganggarkan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dilaksanakan terhadap media tanah, air, udara dan laut sebesar Rp364.890.850 dan program pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) sebesar Rp145.147.100.

Berdasarkan keterangan Dakkal Harahap MPd MH, bahwa bagi perusahaan yang memohon SPPL ke Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun kenyataannya, banyak usaha yang belum memiliki SPPL karena rumitnya dan besarnya uang yang harus dikeluarkan. “Kalau memang SPPL itu gratis, sudah banyak perusahaan yang memiliki SPPL seperti, pabrik tahun dan tempe, batu bata, peternakan ayam, klinik bersalin, apotek dan lain-lain, kata Divisi Monitoring LSM Trisakti Adi Saputra Tanjung, kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024)”.
Baca Juga : Polantas Bone Gencar Razia Basmi Balap Liar dan Knalpot Tidak Sesuai Spektek
Salah-satunya contoh, SPPL pola mitra PT Toba Pulp yang disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan. Padahal PT Toba Pulp Lestari sebelumnya sudah memiliki AMDAL. Kejanggalan ini justru menjadi tanda tanya, kenapa AMDAL turun menjadi SPPL.
Sebenarnya, kewenangan mengeluarkan SPPL bukanlah di Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan, melainkan itu kewenangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Perizinan Dan Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan perbup. Hal seperti ini juga menjadi bahan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli melakukan penyelidikan, tuturnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Herman Siregar, SP saat dikonfirmasi diruang kerjanya, selasa (5/3/2023) mengatakan bahwa telah diperintahkan Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas Sormin agar meredam masalah tersebut. Karena setelah ada nama institusi Kejaksaan yang pernah memeriksa Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan. “Kalau bisa sampe disini saja masalah ini, apabila nanti berurusan dengan Kejaksaan akan bayar besar dan saya juga yang kena”, katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan Siti Holijah Harahap, SH MH, saat dijumpai di kantornya terkait pemeriksaan terhadap Kabid Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Herman Siregar SP dan Kasi Dakkal Harahap dalam kasus limbah dan SPPL, belum berhasil.
Pewarta : Jabbar Chan

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia