Kubu Raya,Kalbar, //www.buserindinesia.id || Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan antar kabupaten pada hari Kamis (28/3/24) sekitar pukul 04.00 WIB. Dua kurir asal Sanggau berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Transkalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Mobil yang digunakan oleh para pelaku akhirnya terhenti setelah dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Dalam penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.
Kemudian,dari hasil interogasi singkat oleh Tim Opsnal terhadap kedua kurir,tim Opsnal kini mengarah pada pengembangan kasus,dari hasil pengembangan itu kita berhasil mengamankan satu orang pelaku dan berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa berkutik di Pontianak.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan ,”bahwa ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini ungkapnya.
Baca juga : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Para pelaku kurir narkoba berinisial AM alias M (27) tahun dan AR alias R (40) tahun asal Kabupaten Sanggau, serta AF alias F (33) tahun asal Pontianak, ditangkap secara terpisah.awalnya, AM dan AR ditangkap saat menggunakan mobil Avanza. Namun, penangkapan terhadap AF dilakukan setelah pengembangan kasus dari keterangan AM dan AR.
” Ketiga pelaku ini berinisial AM (27), AR (40) asal Kabupaten Sanggau dan AF (33) asal Pontianak, penangkapan dilakukan secara terpisah, awalnya petugas menangkap AM dan AR yang menggunakan kendaraan jenis Avanza, setelah menemukan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobilnya, petugas melakukan pengebangan kasus dan menciduk AF dirumahnya yang berlokasi di Pontianak,” ungkap Ade.
” Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini tersebut guna menjaring lebih dalam lagi tukasnya.
Kini terhadap ketiga tersangka,di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan selanjutnya akan diproses sesuai Undang-undang yang berlaku ujarnya.
Pewarta : Basilius
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia