
RAMBANG KUANG, OGAN ILIR — Belum reda kehebohan kasus dugaan perzinahan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, kini desa tersebut kembali diterpa isu tak sedap. Berdasarkan unggahan yang viral di media sosial, diduga telah marak terjadi perselingkuhan di antara warga, melibatkan istri orang dan suami orang.
Kabar ini mencuat setelah sebuah akun Facebook menjadi viral di dunia maya. Akun tersebut tidak hanya menyebutkan maraknya isu perselingkuhan, tetapi juga menampilkan foto salah satu ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam hubungan terlarang dengan suami orang. Postingan ini sontak menghebohkan warga desa Ulak Segara dan menarik perhatian warganet.

Perilaku Kades Jadi Sorotan
Dugaan maraknya perselingkuhan di kalangan warga ini dikaitkan erat dengan minimnya tindakan tegas terhadap kasus Kades sebelumnya.
Seorang tokoh masyarakat Desa Ulak Segara yang juga aktif di media sosial, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap adanya perselingkuhan di desa sudah berlangsung lama, namun warga cenderung “cuek atau tidak peduli.”
Ia bahkan menyoroti kasus Kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perzinahan namun masih menjabat dan menerima gaji.
> “Jangan terhadap warga sipil, oknum Kades yang telah terbukti melakukan perzinahan dengan istri orang pun dibiarkan. Tidak ada tindakan tegas baik dari BPD, tokoh agama, tokoh adat Desa Ulak Segara. Jadi wajar saja kalau warga mencontoh perilaku Kades,” ungkapnya.

>
Pernyataan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa ketidaktegasan hukum terhadap pemimpin desa dapat memberikan contoh buruk (atau negatif role model) dan seolah melegitimasi perilaku amoral di tengah masyarakat.
Desakan Agar Pemerintah Bertindak
Warga lain ikut menyayangkan lambatnya penanganan kasus Kades yang tersandung kasus asusila tersebut.
“Memang sangat disayangkan, kasus Kades Ulak Segara ini tidak mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah,” timpal warga lainnya, memperkuat sentimen bahwa sanksi yang jelas dan cepat seharusnya diterapkan untuk menjaga moral dan etika publik, terutama dari seorang pejabat desa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Selain proses hukum yang sedang berjalan untuk Kades, dibutuhkan juga peran aktif dari perangkat desa, tokoh adat, dan tokoh agama untuk memulihkan citra desa dan mencegah perilaku tidak terpuji ini semakin meluas di kalangan warga.
Jurnalis: Ramlan